|
Terdakwa Mey Faris Ardian Saat di PN Surabaya |
Mey Faris Ardian (18) terdakwa kasus tindak pidana pencabulan modus kepada anak di bawah umur akhirnya divonis oleh Majelis Hakim. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara diikurangi masa tahanan, di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis,(12/5).
Vonis yang ditetapkan Majelis Hakim itu lebih ringan 2,5 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun.
|
M. Zainal Arifin, SH |
Menurut salah satu tim advokasi LPPH- Pemuda Pancasila Kota Surabaya M. Zainal Arifin, SH yang juga Penasehat Hukum Septya Dwi Rahsa Maharani ( korban, red ) setelah berhasil ditemui oleh media online indonesia di ruang kerjanya menyatakan, dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, telah memutuskan terdakwa Mey Faris Ardian dengan vonis satu tahun enam bulan penjara.
"Majelis Hakim melihat bahwa alat bukti yang ditunjukkan JPU berupa celana dalam korban (Septya, red) cukup menunjang bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud Pasal 80, 81 UU. No. 22 ayat 23 tahun 2002," tutur advokat muda ini yang juga mahasiswa S.2 'Master of Law' Universitas Diponegoro. (arif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar